Blog Archive
Label Revolution
- Al-Quran (1)
- Berita (1)
- Hadist (1)
- Ibadah (1)
- Info Menarik (2)
- Keluarga (1)
- Kisah Nabi dan Sahabat (2)
- Peperangan (2)
- Perjanjian (1)
- Renungan (5)
- Selamat Datang (1)
- Subhanallah (2)
- Unik (1)
- Wudhu (3)
Friend of Islam Revotulion
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 April 2011
Cara Wudhu Rasulullah SAW
1. N I A T.
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu' semata
mata karena menaati perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad saw..
Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan (ucapan) dalam semua
masalah ibadah. Dan seandainya ada yang mengatakan bahwa lisannya berbeda dengan
hatinya, maka yang diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlah
yang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan ucapannya yang niatnya tidak
sampai kehati maka tidaklah mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan
kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atirRasaaililKubro:I:243).
Rasulullah menerangkan:
Dari Umar bin Khotab, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw:
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan manusiaakan mendapatkan
balasan menurut apa yang diniatkannya......
(lanjutan hadist tsb:...."Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, maka
hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena keduniaan
yang hendak diperolehnya atau disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, maka
hijrahnya itu adalah karena tujuantujuan yang ingin dicapainya
itu). HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhory, Fathul Baary I:9; Muslim, 6:48).
2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata:
Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut nama
Allah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud 101).
Kata Syaikh AlAlbany: Hadist ini SAHIH. Lihat Shahih
Jami'us Shoghiir, no. 7444. Katanya, hukum TASMIYAH adalah wajib. Juga pendapat ini
dipilih oleh Imam Ahmad dan Syaukany, Insya Allah ini yang benar. Walloohu a'lamu (Lihat
Tamaamul minnah fii tahriiji fiqhis Sunnah, p. 89 dan AsSailul Jiraar, I:7677).
Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146; Baihaqi 1:43 dan Daraquthny
p.29.
Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi saw mencari air untuk berwudhu', lalu
Rasulullah bersabda: "Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air (membawa
air)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam air tsb.
seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan membaca BISMILLAH
(Wa yaquulu tawadhdhouu BISMILLAAHI)!!.........
(lanjutan hadistnya:....... lalu aku melihat air keluar dari jarijari tangannya, hingga mereka berwudhu' (semuanya) sampai orang terakhir berwudhu'. Kata Tsabit: Aku bertanya kepada Anas:
Berapa engkau lihat jumlah mereka?? Kata Anas: kirakira jumlahnya ada tujuh puluh
orang. (HSR. Bukhory I:236; Muslim 8: 411 dan Nasa'i no.78).
3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan air untuk wudhu', lalu ia
mencuci kedua telapak tangannya tiga kali................... , kemudian ia berkata: "Aku
melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HSR. Bukhary dalam
Fathul Baary I:259 no.159;160;164;1934 dan 6433 dan Muslim 1:141)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw.
Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya kedalam
bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu
bermalam (HSR. Bukhary, Fathul Baary, 1:229). Hadist yang bunyinya mirip tetapi dari
jalur lain yaitu Abdullah bin Zaid (lihat HSR Bukhary, Fathul Baary 1:255 dan Muslim 3:121).
JUga dari Aus bin Abi Aus, dari kakeknya (HSR Ahmad 4:9 dan Nasa'i 1:55).
4. Berkumurkumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung(Istinsyaaq)
Dari Abdullah bin Zaid alAnshori, ketika diminta mencontohkan cara wudhu' Rasulullah
saw..............hingga ia berkata:
"Lalu ia (Rosulullooh saw.) berkumurkumur dan menghirup air kehidung dari satu telapak
tangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HSR. Bukhary dan Muslim /lihat dari hadist
hadist di nomor 3).
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumurkumur dan menghirup air kehidung dan
menyemburkan dari tiga cidukan (HSR Muslim 1:123 dan 3:122).
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu
berwudhu,maka hiruplah air kehidung kemudian semburkanlah (HR Bukhary, Fathul Baary
1:229; Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullah ! Beritahukanlah kepadaku tentang wudhu'! Beliau bersabda: "sempurnakanlah wudhu', menggosok selasela jemari dan bersungguhsungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali kalau kamu berpuasa". (HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38; Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407).
Hadist ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam AdzDzahabi dan
disahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil Imam AlBaghowy,
1:417).
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan Ali ra. yang sedang
berwudhu', lalu ia memasukkan tangan kanannya yang penuh dengan air dimulutnya
berkumurkumur sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya
dengan tangan kiri.
Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang melihat
cara bersucinya Rasulullah saw. maka inilah caranya (HR AdDaarimy 1:178). Kata Al
Albany sanadnya shahih (lihat Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411).
5. Membasuh muka.
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai kejenggot dan
dagu, dan dari samping mulai dari tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.
Firman Allah S. SlMaidah (5):6
Dan basuhlah mukamukamu.
Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa Utsman minta air wudhu,
lalu ia menyebut sifat wudhu Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tiga
kali" (BUkhory I:48; Fathul Baary I:259,no.159 dan Muslim I:141)
6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
Berdasarkan hadits Utsman ra. :
Bahwasanya Nabi saw. mencuci jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini
HASANSAHIH; Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan ia berkata:
SANADNYA SAHIH). Hadist ini disahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhat
Ta'liq syarah Sunan Imam alBaghowy I:421).
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk air (ditelapak tangannya),
kemudian dimasukkannya kebawah dagunya, lalu ia menyelanyela jenggotnya seraya
bersabda:"Beginilah Robbku 'Azza wa Jalla menyusuh aku" (HSR. Abu Dawud, no.145;
Baihaqy I:154 dan Hakim I:149).
Syaikh AlAlbany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No. 4572).
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini wajib, tetapi sebagian mengatakan
wajib untuk mandi janabat dan sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yang
menyetujui pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).
7. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kesiku.
Allah berfirman S.AlMaidah (5):6 Dan basuhlah tangantanganmu sampai siku.
Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara)
wudhu' Nabi saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh tangannya yang
kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama
dalam membasuh muka, SAHIH).
Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia menyempurnakanwudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan kanannya
hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh tangan kirinya hingga
mengenai bagian lengan atasnya............
dan diakhir Hadist ia berkata: demikianl;ah aku melihat Rasulullah saw.
berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih Muslim, I:149/Daarul Fikr,cet.).
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air atas kedua sikunya (HR.
Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56). Ibnu Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al
Albany berkata SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574.
8. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
Allah berfirman: S.AlMaidah (5):6
Dan usaplah kepalakepalamu.
Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan bukanlah sebagian kepala (Lihat
AlMughni, I:112 & I:176 dan Nailul Authar, I:84 & I:193).
Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan dua tangannya,
lalu ia menjalankan kedua tangannya kebelakang kepala dan mengembalikannya, yaitu
beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya
ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai
(HSR. Bukhory I:5455; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118; Sahih
Ibnu Majah no.348; Nasa'i I:7172 dan Ibnu Khuzaimah no.173. Dalam Fathul Baary I:289
no.185. Dalam Nailul Author I:183. Hukumnya WAJIB.
TELINGA
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu beliau membasuh mukanya
tiga kali; membasuh kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata:
DUA TELINGA ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud no.134 dan Ibnu
Majah no.444). Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbany berkata: Hadist ini sahih dan
mempunyai banyak jalan dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47
57).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap kepalanya dengan air sisa
yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist ini
dihasankan oleh Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw. berwudhu' lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; Abu Dawud no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
Dari Abdullah bin Amr. tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian ia berkata:" Kemudian
beliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikedua
telingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya.
(HR. Abu Dawud no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah).
Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan dua telinganya bagian luar dan dalamnya (HSR. Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan Irwaaul Gholil no.90).
MENGUSAP ATAS SORBAN
Amr bin Umayah AdhDhamriy, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengusap
atas serbannya dan dua sepatunya. (HSR=Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; Fathul
Baary, I:308, no.204 dan 205).
Dari Bilal r.a. ia berkata: Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua Khufnya (sepatu) dan
khimarnya (sorban). (HSR Muslim, I:159, Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul Authar
I:196).
Adapun peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya, karena tidak ada kesulitan
bagi kita untuk melepaskannya. Walloohu a'lam.
Adapun kerudung/jilbab perempuan, maka dibolehkan untuk mengusap di atasnya, karena Ummu Salamah r.a. pernah mengusap jilbabnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihat AlMughni I:312 dan I:383384).
MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI KEDUA MATA KAKI
Allah SWT berfirman....
Dan basuhlah kakikakimu hingga dua mata kaki (S.5(AlMaidah: 6).
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata: Rasulullah s.a.w pernah tertinggal dari kami dalam
suatu bepergian, lalu beliau menyusul kami, sedang ketika itu kami terpaksa menunda
waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya maka kami mulai berwudhu' dan membasuh
kakikaki kami. Abdullah bin 'Amr berkata kemudian Rasulullah s.a.w. menyeru dengan
suara yang keras: "Celaka bagi tumittumit dari api neraka! beliau ucapkan yang demikian
2 atau 3 kali. (HSR. Bukhory, I:49; Fathul Baary I:265; Muslim, III:132 133).
Imam Nawawy di dalam syarah ShahihMuslim sesudah membawakan Hadist di atas,
beliau berkata, Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil) dari hadist ini tentang
wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanya mengusap saja.
Dari Nu'aim bin Abdillah alMujmir r.a. ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia mencuci mukanya, kemudian ia menyempurnakan wudhu'nya, lalu ia
mencuci tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mencuci
tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya,
kemudian MENCUCI BAGIAN KAKINYA YANG KANAN HINGGA MENGENAI BETISNYA lalu
kakinya yang KIRI HINGGA BETISNYA, kemudian berkata: demikianlah aku melihat
Rasulullah s.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orangorang cemerlang muka,
kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat, karena kalian menyempurnakan wudhu'. Oleh
karena itu barangsiapa di antara kalian yang sanggup, MAKA HENDAKLAH IA
MEMANJANGKAN KECEMERLANGAN MUKA , DUA TANGAN DAN KAKINYA. (HSR. Muslim
I:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah melihat Nabi s.a.w bila
berwudhu', beliau menggosok jarijari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya. (HSR Abu
Dawud, No. 148; Shahih Tirmidzi no.37 dan Shahih Ibnu Majah no. 360). Dalam Shahih
Ibnu Majah ia menggunakan kata menyelanyela sebagai pengganti menggosokgosok
celahcelah jari).
MULAI DARI YANG KANAN
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullah s.a.w. menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, Fathul Baary, 1:235; Muslim no. 268).
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila kamu mengenakan
pakaian dan bila kamu berwudhu', maka mulailah dari anggotaangota kananmu (Sahih Abu
Dawud, no. 3488; dan Ibnu Majah no.323).
Selasa, 19 April 2011
Manfaat Wudhu
1. HSRMuslim, I:1151.dan Mukhtaashar Muslim, no.133.
Dari Abu Hurairah r.a., telah bersabda Rasulullah saw:
Maukah aku tunjukkan kepada kalian beberapa hal yang dengan itu Allah akan menghapus
dosadosa dan mengangkat derajat kalian? Mau Ya Rasulullah , ujar mereka. Sabda beliau:
yaitu menyempurnakan wudhu' ketika dalam keadaan sulit, sering melangkah menuju ke
Masjid (untuk sholat berjama'ah), dan menunggu sholat (berikutnya) sesudah selesai
mengerjakan sholat*), yang demikian itu adalah perjuangan (ribath+), perjuangan (sekali
lagi), perjuangan. *)Sholat MaghribIsya sambil dzikrullooh (pen.)
+) mempertahankan pos jaga digaris terdepan.(Lih.Sahih MuslimI:151).
2. HSR Muslim, I:148 dan Mukht.Muslim no. 121.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: Apanila seorang hamba Muslim(mu'min)
berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang
pernah ia lihat (yang haram) dengan matanya bersamaan dengan air atau bersama tetesan
air yang terakhir; bila ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua tangannya setiap dosa
yang pernah dilakukan oleh kedua tangannyabersamaan dengan air atau
tetesan air yang terakhir. Dan bila ia mencuci kedua kakinya, akan keluar dosadosa yang
dilakukan oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air
yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.
3. HSR Ahmad,V:252.
Dari Abu Umamah, telah bersabda Rasulullah saw: Apabila seorang muslim berwudhu'
maka akan keluar dosadosanya dengan sebab mendengar, melihat, dari tangannya dan dari
kedua kakinya. Apabila ia duduk(menanti sholat), ia masuk dalam keadaan diampuni dosa
dosanya. Hadis ini dihasankan dalam MNAA "Sahih Jami'us Shaghiir, no.461.
4. HSR Muslim I:140.Dari Abu Malik Ay'ariy, telah bersabda Rasulullah saw.:
Bersuci itu sebagian dari iman, alhamdulillah akan memenuhi timbangan, subhanallooh dan
alhamdulillaah keduanya akan memenuhi antara langit dan bumi, sholat adalah cahaya,
shodaqoh adalah bukti, shobar adalah sinar, dan AlQur'an adalah hujjan atasmu atau
bagimu. Dan setiap manusia pergi menjual dirinya, MAKA ADA YANG MEMERDEKAKAN
DIRINYA, dan pula yang MEMBINASAKAN DIRINYA.
5. HSR Muslim III:133.Dari Usman ra., telah bersabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang berwudhu, lalu ia
sempurnakan wudhunya, niscaya akan keluar dosadosanya dari tubuhnya, sampai keluar
(dosadosa) dari bawah kukukuku jarinya.
Minggu, 17 April 2011
Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Air yang boleh digunakan
* Air hujan
* Air sumur
* Air terjun, laut atau sungai
* Air dari lelehan salju atau es batu
* Air dari tangki besar atau kolam
Air yang tidak boleh digunakan
* Air yang tidak bersih atau ada najis
* Air sari buah atau pohon
* Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
* Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
* Air bekas Wudhu
Air bekas wudhu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Menurut pendapat 4 Mahzab:
1. Ulama Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
2. Ulama Al-Malikiyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
4. Ulama Al-Hanabilah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudhu`. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudhu`.
* Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
* Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur
Hukum
Wudhu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
* "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
* "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
Berwudhu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Admin Islam Revolution
- Mari mencari ilmu bersama sama dengan tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai Ridha-Nya. Amin :D


